Menuju Keandalan Laporan Keuangan
Oleh Sahrir Bachrudin
DALAM rangka melaksanakan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, dan Peraturan Menteri Keuangan No. 59/PMK.06/2005 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat, maka setiap instansi atau lembaga pemerintah diwajibkan untuk menyelenggarakan Sistem Akuntansi Instansi (SAI) untuk menghasilkan laporan keuangan.
Departemen Agama merupakan salah satu instansi yang berfungsi sebagai perpanjangan tangan pemerintah dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di bidang keagamaan, dan diharuskan pula untuk menyelenggarakan SAI, yang mana manfaat penggunaan SAI adalah untuk memudahkan pegawai pemerintah untuk membuat laporan keuangan instansi secara efektif dan efisien.
Sistem Akuntansi Instansi (SAI), adalah serangkaian prosedur manual maupun yang terkomputerisasi mulai dari pengumpulan data, pencatatan, pengikhtisaran sampai dengan pelaporan posisi keuangan dan operasi keuangan negara/lembaga. Sedangkan dalam penerapannya, SAI dilaksanakan oleh kementerian negara/lembaga yang memproses transaksi keuangan baik arus uang maupun barang. Laporan keuangan yang dihasilkan merupakan bentuk pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran oleh unit-unit akuntansi, baik sebagai entitas akuntansi maupun entitas laporan.
Sehubungan dengan pentingnya SAI dalam membuat laporan keuangan instansi, maka diharapkan setiap instansi pemerintah dan tidak terkecuali bagi Kantor Wilayah Departemen Agama Provinsi Sulawesi Utara untuk menyelenggarakan SAI sebagai sistem akuntansi guna menyampaikan laporan keuangan instansi kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).
Implementasi di lingkungan Kantor Wilayah Departemen Agama Provinsi Sulawesi Utara selama ini sudah berjalan dengan baik, tetapi masih ada kendala. Masih ada satuan-satuan kerja (Satker/UAKPA) sebagai pengguna anggaran, sering terlambat dalam menyampaikan laporan keuangan oleh Satker ke KPPN dan UAPPA-W, dikarenakan jarak antara Satker dengan KPPN dan UAPPA-W sangat jauh dan sulit terjangkau, di samping itu juga dipengaruhi oleh SDM sehingga kurang efektif dan efisien.
Berdasarkan identifikasi kendala di atas, maka Sistem Akuntansi Instansi (SAI) saat ini sangat besar pengaruhnya terhadap laporan keuangan, karena sanksi keterlambatan penyampaian laporan keuangan bagi instansi dapat berdampak buruk bagi kinerja instansi di masa mendatang. Pengaruh kinerja yang dimaksud adalah apabila Kuasa Pengguna Anggaran yakni Satker tidak menyampaikan laporan keuangan tersebut, KPPN dapat menunda penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) atas Surat Perintah Membayar (SPM) yang diajukan oleh Satker.
Berbagai upaya yang dilakukan oleh Unit Akuntansi Pembantu Pengguna Anggaran (UAPPA-W) Kanwil Departemen Agama Provinsi Sulawesi Utara untuk keandalan laporan keuangan dari implementasi SAI, seperti tugas monitoring ke-31 satker yang tersebar di Sulawesi Utara dan penyelenggaraan pembinaan teknis SAI yang setiap semester selalu diadakan di Kanwil Depag Sulawesi Utara. Pembinaan teknis SAI ini menghadirkan nara sumber dari KPPN juga dari Kanwil Ditjen Perbendaharaan dengan peserta Kakandepag kabupaten/kota, Kepala Balai Diklat Keagamaan Manado, STAIN Manado, Kepala MAN, Kepala MTs, Kepala MIN dan operator/tenaga pelaksana SAI. Di setiap penyelenggaraan pembinaan teknis SAI ini, sambutan dari Kepala Kantor Wilayah Departemen Agama Provinsi Sulawesi Utara Drs H Halil Domu MSi senantiasa memberikan motivasi kepada peserta sekaligus memberikan apresiasi berupa penghargaan bagi satker/UAKPA yang berprestasi dalam penyampaian laporan keuangan yang menyangkut ketepatan waktu dan keakuratan data dengan menyertakan hasil rekonsiliasi (pencocokan SAI dan SAU) dan Berita Acara Rekonsiliasi (BAR) dari KKPN setempat ke UAPPA-W.
Laporan keuangan yang dimaksud di sini adalah bentuk pertanggungjawaban atas pelaksanaan APBN berupa Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Neraca dan Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK). Keandalan laporan keuangan dapat diuji dengan laporan keuangan yang dihasilkan oleh satker dengan proses rekonsiliasi. Sedangkan pengertian rekonsiliasi adalah proses pencocokan data transaksi keuangan yang diproses dengan sistem yang berbeda berdasarkan dokumen sumber yang sama.
ADK (Arsip Data Komputer) merupakan hasil pemprosesan Buku Besar SAI yang dikirim oleh Satker ke KPPN untuk rekonsiliasi dengan data SAU KPPN. Sedangkan satker dinyatakan telah melakukan rekonsiliasi dengan KPPN apabila hasil rekonsiliasi tersebut sudah menunjukkan kesesuaian data dan telah dituangkan dalam Berita Acara Rekonsiliasi. Hakekat dan fungsi rekonsiliasi adalah pencocokan data antara dua pihak yang terpisah dengan maksud untuk meningkatkan keandalan laporan keuangan masing-masing pihak. Dan secara keseluruhan bahwa implementasi SAI di Kantor Wilayah Departemen Agama Provinsi Sulawesi Utara telah dan akan menuju pada keandalan laporan keuangan. Semoga!#
*Mahasiswa Pasca Sarjana STIA LAN Jakarta Program Studi Manajemen Keuangan Negara, Tugas Belajar utusan Kanwil Depag Sulut